Posted by Unknown at 4:31 AM
Read our previous post
Seperti halnya pria, wanita juga memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan karir di dunia kerja saat ini. Namun, ada satu hal yang perlu diingat. Wanita memiliki kebutuhan yang berbeda dibanding pria. Berikut adalah beberapa aturan ketenagakerjaan yang bisa melindungi wanita saat berkarir, sebagaimana dilansir Merdeka.com.
1. Shift pagi, siang, dan malam
Jam kerja di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum
lainnya (selanjutnya disebut “perusahaanâ€) ditentukan 3 shift,
pembagian setiap shift adalah maksimum 8 jam per hari, termasuk
istirahat antar jam kerja. (Pasal 79 ayat 2 huruf a UU No.13/2003)
2. Hak maternal
Pasal 153 ayat 1 huruf e UU No.13/2003 berbunyi : Pengusaha
dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh
perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan karena pekerja hamil adalah
batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang
bersangkutan sesuai Pasal 153 ayat 2 UU No.13/2003.
3. Cuti hamil
Peraturan tentang cuti hamil ini diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai berikut :
- Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
- Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
- Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
- Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
4. Hak cuti menstruasi
Sesuai dengan UU no. 13 tahun 2003 pasal 81, pekerja
perempuan yang dalam masa menstruasi merasakan sakit dan
memberitahukannya kepada manajemen perusahaan, maka dia tidak wajib
bekerja pada hari pertama dan kedua dalam masa menstruasinya. Sayangnya,
peraturan ini seringkali dipelintir oleh manajemen perusahaan, sehingga
pekerja perempuan sulit mendapat izin cuti menstruasi.
5. Perlakuan adil saat bekerja
Siapa yang tak sakit hati jika haknya tidak diberikan secara
utuh hanya karena diskriminasi gender. Wanita berhak mendapat upah
kerja yang sama dengan pria jika itu memang haknya. Seperti yang
tertulis pada pasal 5 dan 6 Undang–Undang No. 13 tahun 2003 mengenai
tenaga kerja, pemerintah menjamin pekerja untuk mendapat hak dan
perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun,
termasuk dalam:
- pembagian kerja yang sesuai dengan kemampuan dan tanggung jawab
- pembagian gaji
- jenjang karir
- diskriminasi gender
- sarana pengembangan kemampuan
Inilah lima aturan umum yang harus diketahui wanita saat bekerja. Jika kantor tidak memberi hak Anda sebagai pekerja, Anda bisa melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di daerah setempat. Namun, jangan pula hanya menuntut hak, tanpa terlebih dulu menyelesaikan tanggung jawab Anda.
- pembagian kerja yang sesuai dengan kemampuan dan tanggung jawab
- pembagian gaji
- jenjang karir
- diskriminasi gender
- sarana pengembangan kemampuan
Inilah lima aturan umum yang harus diketahui wanita saat bekerja. Jika kantor tidak memberi hak Anda sebagai pekerja, Anda bisa melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di daerah setempat. Namun, jangan pula hanya menuntut hak, tanpa terlebih dulu menyelesaikan tanggung jawab Anda.
No comments:
Post a Comment